Source: Mediation Class ILSA Airlangga
Litigasi biasanya penyelesaian perkara yang lama dan mahal karena melalui proses persidangan di Pengadilan yang dimana keputusannya tergantung majelis hakim. Oleh sebab itu, dibutuhkan Penyelesaian alternatif itu lebih cepat dan murah. Penyelesaian Alternatif itu terdiri dari
- Negosiasi, penyelesaian perkara antara pihak-pihak untuk mencapai jalan tengah atau menyetujui solusi tertentu
- Mediasi, penyelesaian perkara antara para pihak yang dibantu oleh mediator sebagai pihak ketiga
- Arbitrasi, para pihak mencoba untuk mencapai jalan tengah tetapi meminta bantuan seseorang untuk memutuskannya bagi mereka
Tahapan Mediasi:
- Isssue Presentation, mengidentifikasi isu permasalahan yang dihadapi
- Deciding Mediation Agenda, para pihak menentukan agenda mediasi
- Negotiating Process Including Caucus, para pihak akan menyelesaikan satu persatu permasalahannya termasuk Caucus dimana pihak akan menemui mediator untuk membahas hal yang tidak dapat dibahas saat mediasi untuk menemukan solusi bersama.
- Mutual Aggreement, persetujuan para pihak atas solusi yang diajukan.
Mediator dalam proses mediasi adalah orang yang membantu para pihak untuk berdiskusi menyelesaikan suatu perkara
Yang boleh atau harus dilakukan oleh Mediator:
Memandu dan membantu para pihak dalam menyelesaikan perkara, membantu para pihak untuk memahami perkara akan menjadi tercipta situasi yang kondusif, dan harus aktif saat mediasi
Yang tidak boleh dilakukan oleh Mediator:
Berpihak kepada salah satu pihak, tidak boleh diam saja saat mediasi, dan tidak boleh membuat kompleks suatu kasus
Catatan:
Mediator harus menemukan irisan dari permasalahan, salah satunya dengan mengidentifikasi isu yang dihadapi kemudian menanyakan kepentingan dari berbagai pihak, setelah itu menganalisis berbagai kemungkinan solusi yang tepat, yang selanjutnya akan diajukan kepada para pihak dan akhirnya akan memilih salah satu solusi tersebut untuk menyelesaikan suatu masalah.
Tambahan:
Yang dilakukan oleh Negosiator;
Menggali solusi untuk melindungi kepentingan para pihak.
Yang tidak boleh dilakukan oleh Negosiator;
Tidak bekerjasama dengan para pihak dan hanya membantu salah satu pihak.
Komentar
Posting Komentar