ESAI ILMIAH "MELIRIK PERSPEKTIF MASYARAKAT KOTA SEMARANG TERHADAP PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD UNTUK PEMILU DI INDONESIA"
Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi yang ditandai dengan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi dapat dimaknai sebagai suatu dasar hidup bernegara, dimana masyarakat pada tingkat terakhir sekalipun dapat berkontribusi dalam hal yang berkaitan dengan kehidupannya termasuk dalam rangka menilai kebijakan pemerintah yang menentukan jalannya kehidupan masyarakat (Rais dalam Hapsari dan Retno, 2023: 71). Oleh sebab itu, Indonesia harus memperhatikan apa saja yang diinginkan oleh masyarakatnya secara keseluruhan tanpa memandang apapun.
Data indeks demokrasi Indonesia tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit (EIU) dengan skor 7,61 point. Meskipun skor tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2020, kinerja demokrasi Indonesia masih tetap stagnan dengan tahun 2021. Indikator yang mempengaruhinya adalah pluralisme dan proses pemilu, efektivitas pemerintah, partisipasi politik, budaya politik yang demokratis, dan kebebasan sipil. Hal tersebut menjadikan Indonesia berada pada urutan 54 dari 167 negara dalam hal demokrasi (Siahan, 2023). Indeks demokrasi Indonesia tersebut selalu berubah setiap tahunnya dan salah satunya dipengaruhi oleh dinamika pemilu.
Pemilu adalah salah satu bentuk instrumen negara demokrasi yang dimana masyarakat dapat berkonstribusi secara langsung dalam membentuk pemerintahan. Hal tersebut dilakukan dengan cara memilih calon pemimpin yang nantinya akan menjabat selama beberapa tahun sesuai ketentuan. Namun seiring perkembangan zaman, pemilu di Indonesia mulai menunjukkan kemunduran demokrasi. Hal tersebut ditandai dengan menjadikan pemilu sebagai kesempatan untuk merampas hak warga negara dalam pemungutan pendapat (MD dalam Hapsari dan Retno, 2023: 71).
Salah satu penyebab pemilu dianggap merepresentasikan kemunduran demokrasi adalah karena adanya penerapan syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Presidential Threshold ini sudah di terapkan pada pemilu tahun 2004 yang diatur dalam pasal 5 ayat (4) UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilu. Kemudian mengalami perubahan lagi hingga pada akhirnya yang terbaru ditetapkan pada pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan ini membuat setiap Parpol yang ingin mengajukan pasangan calon presiden harus memperoleh kepemilikan kursi di perlemen dengan besaran tertentu dan juga bisa menggunakan suara sah nasional hasil pemilu legislatif sebelumnya.
Implementasi Presidential Threshold dipandang telah melakukan diskriminasi kepada Parpol karena tidak mampu secara independen mengajukan capres dan cawapres. Bahkan meskipun Parpol sudah berkoalisi dan melengkapi persyaratan Presidential Threshold, tetap saja tidak mampu mengajukan capres dan cawapres sendiri (Amia dkk dalam Hapsari dan Retno, 2023: 72). Selain berdampak pada Parpol, penerapan Presidential Threshold juga dianggap telah mengurangi hak masyarakat untuk memilih pemimpin yang diinginkannya, karena terbatasnya calon pemimpin yang ada (Ghoffar, 2018: 482).
Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat menjelaskan bahwasannya Presidential Threshold membawa dampak yang besar terhadap dinamika politik Indonesia. Berbagai Parpol dan masyarakat menjadi terkena imbasnya akibat diterapkannya peraturan ini. Namun, hanya sedikit penelitian yang membahas mengenai tanggapan masyarakat terhadap Presidential Threshold. Padahal dalam sebuah adagium hukum menyatakan bahwa “Vox Populi, Vox Dei” yang artinya suara rakyat adalah suara tuhan. Oleh sebab itu, esai ini akan mengkaji mengenai keefektifan penerapan Presidential Threshold untuk pemilu di Indonesia dari kacamata masyarakat kota Semarang.
Presidential Threshold adalah Ambang batas syarat pencalonan presiden dengan mengatur dan membatasi batas dukungan dari Parlemen, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat), yang harus diperoleh peserta pemilu agar dapat mencalonkan presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan partai politik. Jika tidak mencapai presentase tertentu maka pasangan calon tidak dapat mengikuti pemilihan presiden (Khoirudin, 2023: 4). Tujuan diterapkannya peraturan ini adalah memperkuat sistem presidensial dan demi menguatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah (Hapsari dan Retno, 2023: 76). Pengesahan Presidential Threshold dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 222 tentang pemilihan umum yang berbunyi:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Penelitian yang dilakukan oleh Hapsari dan Retno yang berjudul “Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak terhadap Demokrasi di Indonesia” menyimpulkan bahwa walaupun tujuan implementasi Presidential Threshold di Indonesia untuk melahirkan sistem Presidensial yang kokoh melalui pembentukan jalinan antara Presiden selaku eksekutif bersama anggota DPR guna mendapatkan suara mayoritas yang mendukung Presiden, namun di sisi lain mengakibatkan fragmentasi di berbagai Parpol. Presidential Threshold berdampak pada berbagai Parpol di Indonesia terutama Parpol kecil, karena hak mereka untuk mengajukan capres dan cawapres terhalang UU No. 7 tahun 2017. Selain itu, hal ini juga mengurangi keberagaman pilihan capres dan cawapres pada penyelenggaraan pemilu dan juga menghalangi lahirnya pemimpin berintegritas yang tidak mendapat dukungan dari parpol besar.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Presidential Threshold dalam UUD 1945 adalah Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (2), Pasal 22E Ayat (6), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (Perludem, 2023). Pelanggaran tersebut seharusnya tidak dibiarkan karena UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia. Selain itu, ada ketentuan dalam UU Pemilu dan aturan lainnya yang bertentangan dengan UUD 1945 maka hal ini dapat disebut pelanggaran terhadap konstitusi.
Berdasarkan hasil wawancara dengan 5 orang menunjukkan bahwa 4 dari mereka tidak setuju dengan penghapusan Presidential Threshold. Apabila presidential Threshold dihapus maka setiap Parpol dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres sendiri tanpa berkoalisi dengan Parpol lain. Hal tersebut dapat membuat jumlah pilihan capres dan cawapres bertambah. Oleh sebab itu, mereka yang menolak penghapusan peraturan ini berpendapat bahwa banyaknya jumlah calon pemimpin dapat membuat bingung masyarakat, ditambah dengan adanya pemilu serentak. Selain itu, 2 dari 4 orang menyatakan pendapat juga bahwa dengan terbatasnya capres dan cawapres maka dapat merepresentasikan calon yang berprestasi dan sudah terbukti loyalitasnya kepada masyarakat. Namun, 1 orang dari mereka berpendapat lebih baik pasangan capres dan cawapres diperbanyak agar lebih menarik dan pilihannya tidak dari partai-partai itu saja.
Keadaan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia yang terus berubah seiring dengan perkembangan zaman, menuntut setiap masyarakat untuk beradaptasi. Berdasarkan hasil penelitian oleh Faza dan Lestari (2020: 53) yang menyimpulkan bahwa salah satu alasan masyarakat tidak menyukai politik adalah karena faktor ekonomi (pekerjaan dan penghasilan). kondisi ekonomi yang rendah membuat masyarakat lebih memilih melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari daripada harus memahami dan peduli terhadap politik. Dampaknya adalah tidak tersedianya waktu bagi masyarakat untuk berkumpul, saling bekerja sama, dan bergotong royong dalam kegiatan politik karena terbatasi oleh status pekerjaan, sehingga mereka tidak mampu memberikan kontribusi untuk perbaikan, seperti sulit melakukan aktivitas untuk saling tukar pikiran dan tukar pendapat.
Penelitian di atas sejalan dengan hasil wawancara yang menyatakan bahwa sebagian besar dari narasumber lebih fokus kepada kebutuhan hidup sendiri dibandingkan dengan mengurusi hal-hal yang di luar jangkauannya, seperti halnya politik. Pak Koko selaku ketua RT 01 di RW 12 Kel. Purwoyoso mengungkapkan bahwa jika pilihan capres dan cawapres banyak maka dapat membuat pemilu menjadi dua putaran dan pemerintah dapat menggelontorkan dana untuk melaksanakannya. Pak Koko berpendapat juga bahwasannya anggaran tersebut sebaiknya disalurkan kepada masyarakat agar dapat menghidupi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Data-data di atas menunjukkan bahwa masyarakat tidak setuju dengan penghapusan Presidential Threshold. Oleh sebab itu, penulis dapat menyampaikan perlunya memberi pengetahuan mengenai Presidential Threshold dan keuntungannya jika peraturan tersebut dihapus kepada masyarakat umum. Gagasan yang dibawa penulis adalah perlunya Agent of Change untuk melakukan sebuah gerakan sadar politik di lingkungan masyarakat. Agent of Change tersebut dapat muncul dari kalangan kaum terdidik yaitu mahasiswa dan dosen. Mereka berdua memiliki tugas untuk membuat program sosialisasi pentingnya penghapusan Presidential Threshold kepada masyarakat karena melenceng dari demokrasi. Hal tersebut sesuai dengan implementasi salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada masyarakat.
Program sosialisasi kepada masyarakat juga harus didukung oleh berbagai Parpol. Adapun materi yang akan disampaikan dalam program tersebut adalah pengenalan sekilas mengenai dampak adanya Presidential Thershold pada pemilu dan berbagai manfaat yang akan didapat jika peraturan tersebut dihapus. Kemudian dilanjutkan dengan pengenalan visi dan misi Parpol-Parpol dan karakteristik calon pemimpinnya yang akan diajukan jika Presidential Threshold dihapus.
Pemerintah juga harus turut berkonstribusi dalam program sosialisasi ini secara tidak langsung. Hal tersebut dapat dilakukan dengan terus membangun ekonomi yang berkelanjutan di masyarakat. Selain itu, pembangunan infastruktur dan pelatihan kerja kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan. Tujuannya adalah agar ekonomi masyarakat dapat berkembang, sehingga mempunyai waktu untuk saling berkumpul dan bertukar pikiran mengenai berbagai dinamika politik yang terjadi, terutama membahas tentang Presidential Threshold.
Perkembangan zaman yang semakin maju memunculkan berbagai tantangan demokrasi yang kompleks dengan tujuan agar sistem demokrasi suatu negara menjadi lemah. Hal tersebut seperti yang dialami oleh Indonesia karena diterapkannya Presidential Threshold. Tujuan adanya Presidential Threshold adalah untuk memperkuat sistem presidensial dan menguatkan efektifitas penyelenggaraan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Namun, pengaplikasian peraturan ini memiliki banyak dampak negatif diantaranya: (1) hanya menguntungkan Parpol besar dan memarjinalkan Parpol kecil dalam kontestasi pemilu; (2) Hak masyarakat juga dianggap telah dikurangi akibat pilihan capres dan cawapres yang terbatas; (3) Melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945; (4) Peraturan ini juga dapat mencegah lahirnya pemimpin berkualitas yang tidak mendapat dukungan dari Parpol besar.
Berdasarkan hasil wawancara maka dapat menyimpulkan bahwa masyarakat kota Semarang sebagian besar menolak dengan adanya penghapusan Presidential Threshold. Artinya mereka menyetujui adanya peraturan tersebut. Mereka berpandangan bahwasannya lebih baik jumlah capres dan cawapres terbatas agar tidak membingungkan masyarakat awam, apalagi dengan diterapkannya sistem pemilu serentak. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa dengan terbatasnya capres dan cawapres dapat menunjukkan bahwa calon tersebutlah yang pantas menjadi pemimpin Indonesia. Pernyataan mereka tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sehingga mereka tidak terlalu memahami lebih dalam mengenai politik.
Program sosialisasi yang diselenggarakan oleh dosen dan mahasiswa dengan dukungan Parpol perlu dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui mengenai dampak Presidential Threshold yang memundurkan demokrasi dan berbagai manfaatnya jika peraturan tersebut dihapus. Setiap Parpol juga harus mengenalkan karakteristik kandidat capres dan cawapresnya jika peraturan tersebut benar-benar dihapus. Peran pemerintah dalam program ini yaitu dengan membangun infastruktur dan memberikan pelatihan bagi tenaga kerja agar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penulis esai ini merekomendasikan kepada penulis berikutnya untuk memperbanyak jumlah narasumber sehingga data yang ditemukan menjadi lebih kredibel dan tervalidasi. Selain itu, penulis juga menyarankan agar diadakan riset yang mendalam mengenai tanggapan masyarakat terhadap Presidential Threshold dari berbagai disiblin ilmu. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah dan Parpol dapat membertimbangkan kembali mengenai penerapan peraturan tersebut di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Siahan, Jannus TH. 2023. Menyoal dan Mengukur Kualitas Demokrasi Kita. Diakses dari kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/05450061/menyoal-dan-mengukur-kualitas-demokrasi-kita?page=all
Perludem. 2023. Perlundem: Presidential Threshold Nol Persen Dorong Kaderisasi dan Rekrutmen Politik yang Demokratis. Diakses dari perludem.org.: https://perludem.org/2023/02/17/perlundem-presidential-threshold-nol-persen-dorong-kaderisasi-dan-rekrutmen-politik-yang-demokratis/
Faza, Lestari Al dan Puji Lestari. 2020. Sikap Apatis Pemuda terhadap Politik di Dusun Mekarsari Desa Kalibeber Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Unnes Political Science Journal 4(2).
Hapsari, Yasinta Dyah Paramitha dan Retno Saraswati. 2023. Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak terhadap Demokrasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Volume 5, Nomor 1.
Khoirudin, Muhammad. 2023. Kebijakan Presidential Thershold Di Indonesia Dan Turki. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Univesitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ghoffar, Abdul. 2018. Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain. Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 3.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Komentar
Posting Komentar