REVIEW ARTIKEL ILMIAH "Problems with the Islamic Legal System Regarding Child and Marriages in Indonesia During the Covid-19 Pandemic Period"
REVIEW ARTIKEL ILMIAH
A. Identitas
Judul Artikel: Problems with the Islamic Legal System Regarding Child and Marriages in Indonesia
During the Covid-19 Pandemic Period
Jurnal: IJTIHAD: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
Volume dan Halaman: Vol. 22, No. 2, Hal 155-176
Tahun: 2022
Penulis: Anthin Lathifah, Briliyan Ernawati, dan Anwar Masduki
Reviewer: Muhammad Rifki Prayoga
NIM: 23020560024
B. Isi
1. Latar Belakang
Peningkatan pernikahan anak pada masa pandemi covid 19 berkaitan dengan adanya revisi
usia menikah pengantin perempuan dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal tersebut sesuai
dengan dengan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan
Nomor 1 tahun 1974. Menurut Badan Keagamaan Mahkamah Agung (Badilag MA) mencatat pada
periode Januari sampai Juni 2020 terdapat kurang lebih 34.413 permintaan dispensasi pernikahan
anak di bawah umur dan 33.664 kasus (97,8%) di antaranya dikabulkan oleh pengadilan. Oleh sebab
itu, banyaknya angka pernikahan anak ini menunjukkan adanya permasalahan pada sistem hukum
Islam di Indonesia (Lathifah et al., 2022).
Artikel jurnal ini menawarkan solusi terhadap permasalahan sistem hukum Islam mengenai
perkawinan anak yang khususnya terjadi pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Adapun yang
menjadi dasar penelitian ini berfokus pada pernikahan anak saat masa Covid-19 adalah karena
bertepatan dengan ditetapkannya undang-undang yang mengatur usia minimal calon pengantin yaitu
harus berusia 19 tahun. Terdapat tiga point penting yang terdapat pada penelitian ini yaitu: 1)
permasalahan sistem hukum Islam dalam memandang pernikahan anak di masa pandemi; (2) faktor
yang menyebabkan hal tersebut menjadi masalah; (3) solusi perbaikan sistem hukum Islam dalam
meminimalisir meningkatnya angka pernikahan anak di Indonesia (Lathifah et al., 2022).
2. Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosio-legal.
Sistem hukum Islam dalam penelitian ini dikaji lebih dalam melalui sistem hukum Friedman &
Hayden yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.
Wawancara dilakukan kepada informan kunci yang baik terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dalam praktik perkawinan anak. Adapun dokumen yang digunakan sebagai penunjang
hasil wawancara terbagi menjadi dua jenis yaitu dokumen primer dan dokumen tambahan (Lathifah
et al., 2022).
3. Pembahasan
Permasalahan substansi hukum Islam tentang perkawinan anak mengacu pada tiga hal, yaitu:
Adanya ketentuan dispensasi nikah, adanya ketentuan hukum mengenai perkawinan itsbat untuk
melegitimasi perkawinan yang tidak dicatatkan, dan belum adanya sanksi bagi pelaku pelanggar
UU Perkawinan. Terkait dispensasi nikah terdapat permasalahan pada UU Perkawinan Nomor 16
tahun 2019, dimana antara pasal 7 ayat 1 tentang usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan
perempuan bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 tentang dispensasi perkawinan anak berdasarkan
alasan darurat. Kemudian Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3 yang memperbolehkan
itsbat nikah (perkawinan berdasarkan agama yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama) yang
2
memberikan peluang perkawinan sirri antar anak di bawah umur. Selain itu, terdapat masyarakat
tertentu di Indonesia yang masih mengganggap pernikahan anak secara itsbat adalah sah sepanjang
mereka sudah baligh. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya komitmen pemerintah untuk
menghadirkan sanksi kepada pelaku nikah sirri dan orang tua yang memaksa anaknya untuk
melakukan nikah sirri. Oleh sebab itu, kondisi ini memberikan ruang yang cukup besar dalam
peningkatan pernikahan anak, terutama pada masa pandemi (Lathifah et al., 2022).
Penelitian ini juga menunjukkan permasalahan pada bagian struktur hukum Islam terkait
perkawinan anak pada masa pandemi di Indonesia yang terdiri atas tiga aspek, yaitu: 1)
permasalahan mengenai belum adanya pembuatan kebijakan hukum oleh pemerintah pusat untuk
meminimalisir perkawinan anak, seperti peraturan turunan yang menjadi pedoman untuk
menurunkan angka pernikahan anak; 2) permasalahan terkait penegakan hukum khususnya hakim
yang mengabulkan sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan anak yang memenuhi syarat
materil dan formil serta putusannya bersifat subjektif tergantung penafsiran mereka terhadap
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019; 3) permasalahan pembinaan hukum
meliputi penganggaran, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, serta kegiatan tindak lanjut yang tidak
maksimal dan komprehensif, dimana program-program yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah
terkait belum dimaksudkan untuk menyebabkan perubahan paradigma dan kesadaran hukum
masyarakat untuk menentukan usia pernikahan yang ideal (Lathifah et al., 2022).
Permasalahan budaya hukum masyarakat di Indonesia mengenai perkawinan adat dapat
dijabarkan dalam dua aspek, yaitu: 1) adanya budaya hukum Islam yang memvalidasi usia minimal
perkawinan baik laki-laki maupun perempuan dengan konsep pubertas atau baligh; 2) Adanya
tatanan sosial dan tujuan tertentu untuk melegitimasi perkawinan anak melalui konsep itsbat yang
disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum mengenai usia perkawinan yang ideal. Selain itu, pada
masa pandemi juga terdapat faktor ekonomi dan penggunaan gadget yang masif oleh anak-anak
yang turut mempengaruhi peningkatan perkawinan anak itu sendiri (Lathifah et al., 2022).
Penelitian ini memberikan solusi atas permasalahan di atas dengan rekonstruksi sistem hukum
Islam mengenai perkawinan anak dengan tiga unsur, yaitu: 1) Substansi hukum harus direkonstruksi
dengan arah untuk menciptakan ketentuan hukum yang lebih jelas, tegas, dan tidak bertentangan
untuk mencapai tujuan utama perkawinan, seperti menghadirkan sanksi hukum bagi seseorang yang
melanggar perkawinan anak dan pemerintah pusat harus menerbitkan produk hukum turunannya;
2) Rekonstruksi fungsi struktur hukum juga penting dengan mengoptimalkan peran unsur
pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung upaya untuk menurunkan angka perkawinan anak
melalui kebijakannya dan penetapan UU; 3) Rekonstruksi budaya hukum harus dilakukan secara
hati-hati dengan cara kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk terus mendorong
kesadaran hukum akan pentingnya perkawinan dewasa dengan menggunakan berbagai pendekatan.
Selain itu, tatanan sosial juga harus diperbaiki guna menghadirkan alternatif budaya perkawinan
yang sah demi mengurangi budaya perkawinan anak di Indonesia (Lathifah et al., 2022).
Solusi yang dihadirkan dalam penelitian ini sejalan dengan teori Hukum Progresif yang
dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dimana memiliki prinsip bahwa “hukum untuk manusia, bukan
sebaliknya.” Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Jazil Rifqi yang
menyimpulkan bahwa prinsip hukum progresif tersebut sering digunakan terhadap problematika di
dalam dan dengan hukum. Contohnya, rendahnya usia perkawinan di Indonesia menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya, sehingga hukum-lah
yang harus dikaji ulang yang kemudian direkonstruksi, bukan manusia yang dipaksa masuk ke
dalam skema hukum (Rifqi, 2022).
4. Penutup
Artikel jurnal ini membahas permasalahan dalam sistem hukum Islam yang menyebabkan
terjadinya peningkatan pernikahan anak, terutama yang terjadi pada masa pandemi. Sistem hukum
Islam ini dikaji lebih dalam menggunakan teori dari Friedman dan Hayden yang terdiri dari tiga
aspek yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Permasalahan peningkatan angka
pernikahan anak ini harus segera dijawab dengan adanya perbaikan substansi hukum yang
komprehensif, kemudian optimalisasi kerja struktur hukum oleh lembaga-lembaga terkait, dan
kampanye kesadaran hukum kepada masyarakat agar menciptakan budaya perkawinan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
C. Catatan Kritis
Secara teoretis, isi dari artikel jurnal yang berjudul Problems with the Islamic Legal System
Regarding Child and Marriages in Indonesia During the Covid-19 Pandemic Period yang ditulis oleh
Anthin Lathifah, Briliyan Ernawati, dan Anwar Masduki ini sudah bagus dimana cukup komprehensif
dalam menjelaskan permasalahan sistem hukum Islam di Indonesia mengenai perkawinan anak,
terutama pada masa pandemi. Apabila dikaitkan dengan penelitian lain maka artikel jurnal yang ditulis
oleh Fadli Andi Natsif memiliki keterkaitan pembahasan, dimana fokus dari penelitiannya adalah
membahas mengenai problematika perkawinan anak yang hanya ditinjau secara normatif dari
perspektif hukum Islam (fiqih) dan hukum positif yang berlaku di Indonesia (Natsif, 2018). Hal
tersebut berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Maila Dinia Husnie Rahiem yang menjelaskan
peningkatan perkawinan anak pada masa pandemi di Nusa Tenggara Barat dengan tinjauan sosiologi
dan antropologi (Rahiem, 2021). Berdasarkan konsep dari kedua penelitian terdahulu tersebut maka
artikel jurnal ini lebih menyeluruh dan lengkap baik dari segi data maupun pembahasan. Hal tersebut
karena mengacu pada data normatif dan empiris sekaligus, sehingga saling melengkapi dan menutupi
kekurangan data satu sama lain
Adapun ditinjau dari segi metodologis, penulis menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan analisis sosio-legal yang cukup bagus untuk meneliti sebuah perkawinan anak ini, dimana
dapat dikaji dari doktrin hukum terlebih dahulu kemudian meneliti bagaimana realitasnya di lapangan.
Hal tersebut juga didukung oleh teknik pengumpulan data yang digunakan dimana sudah cukup untuk
mencari data yang valid yaitu dengan wawancara dan dokumentasi.
Apabila ditinjau dari pembahasannya, penelitian ini telah menjawab rumusan masalahnya (dalam
bentuk tujuan penelitian), dimana permasalahan perkawinan anak di Indonesia pada masa pandemi itu
dideskripsikan secara komprehensif melalui substansi, struktur, dan budaya sistem hukum Islam.
Setelah itu, penulis menghadirkan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu,
penelitian ini juga menjelaskan hukum positif yang berlaku tentang perkawinan dan mengaitkannya
dengan hukum Islam. Data-data yang dikumpulkan dari wawancara dengan narasumber yang ahli di
bidangnya ditambah dengan studi dokumentasi berupa peraturan dan referensi relevan, membuat
pembahasan dalam penelitian ini sangat lengkap dari hal yang mendasar sampai kompleks. Hasil
penelitian ini juga telah menjelaskan sebab dan akibat fenomena peningkatan perkawinan anak di
Indonesia dari perspektif hukum. Namun, sebaiknya penulis mencantumkan kutipan langsung pada
bagian pembahasan dari hasil wawancara, agar dapat menguatkan argumentasi menjadi lebih kredibel.
Kelebihan artikel jurnal ini secara umum adalah gaya penulisan yang digunakan mudah dipahami
terutama penempatan kesimpulan dari pembahasan yang diletakkan di paragraf pertama, kemudian
paragraf selanjutnya menjelaskan secara lengkap dari apa yang sudah dijabarkan paragraf pertama
tersebut. Adapun kekurangan yang paling menonjol adalah pemberian solusi yang terlalu umum, tidak
secara rinci dan sistematis sebagaimana penulis sudah menjelaskan permasalahan di awal.
D. Daftar Pustaka
Lathifah, A., Ernawati, B., & Masduki, A. (2022). Problems with the islamic legal system regarding child
marriages in Indonesia during the covid-19 pandemic period. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam
Dan Kemanusiaan, 22(2), 155–176. https://doi.org/10.18326/IJTIHAD.V22I2.155-176
Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal
Al-Qadau, 5(5), 32. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/7101
Rahiem, M. D. H. (2021). COVID-19 and the surge of child marriages: A phenomenon in Nusa Tenggara
Barat, Indonesia. Child Abuse and Neglect, 118, 105168. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/34157610/
Rifqi, M. J. (2022). Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif.
Arena Hukum, 15(2), 285–306. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.4
Komentar
Posting Komentar