REVIEW ARTIKEL ILMIAH "Problems with the Islamic Legal System Regarding Child and Marriages in Indonesia During the Covid-19 Pandemic Period"



REVIEW ARTIKEL ILMIAH

A. Identitas 

Judul Artikel: Problems with the Islamic Legal System Regarding Child and Marriages in Indonesia During the Covid-19 Pandemic Period 
Jurnal: IJTIHAD: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Volume dan Halaman: Vol. 22, No. 2, Hal 155-176
Tahun: 2022 
Penulis: Anthin Lathifah, Briliyan Ernawati, dan Anwar Masduki 
Reviewer: Muhammad Rifki Prayoga 
NIM: 23020560024 

B. Isi 
1. Latar Belakang 

Peningkatan pernikahan anak pada masa pandemi covid 19 berkaitan dengan adanya revisi usia menikah pengantin perempuan dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal tersebut sesuai dengan dengan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Menurut Badan Keagamaan Mahkamah Agung (Badilag MA) mencatat pada periode Januari sampai Juni 2020 terdapat kurang lebih 34.413 permintaan dispensasi pernikahan anak di bawah umur dan 33.664 kasus (97,8%) di antaranya dikabulkan oleh pengadilan. Oleh sebab itu, banyaknya angka pernikahan anak ini menunjukkan adanya permasalahan pada sistem hukum Islam di Indonesia (Lathifah et al., 2022). 

Artikel jurnal ini menawarkan solusi terhadap permasalahan sistem hukum Islam mengenai perkawinan anak yang khususnya terjadi pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Adapun yang menjadi dasar penelitian ini berfokus pada pernikahan anak saat masa Covid-19 adalah karena bertepatan dengan ditetapkannya undang-undang yang mengatur usia minimal calon pengantin yaitu harus berusia 19 tahun. Terdapat tiga point penting yang terdapat pada penelitian ini yaitu: 1) permasalahan sistem hukum Islam dalam memandang pernikahan anak di masa pandemi; (2) faktor yang menyebabkan hal tersebut menjadi masalah; (3) solusi perbaikan sistem hukum Islam dalam meminimalisir meningkatnya angka pernikahan anak di Indonesia (Lathifah et al., 2022). 

2. Metode 

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosio-legal. Sistem hukum Islam dalam penelitian ini dikaji lebih dalam melalui sistem hukum Friedman & Hayden yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada informan kunci yang baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam praktik perkawinan anak. Adapun dokumen yang digunakan sebagai penunjang hasil wawancara terbagi menjadi dua jenis yaitu dokumen primer dan dokumen tambahan (Lathifah et al., 2022). 

3. Pembahasan 

Permasalahan substansi hukum Islam tentang perkawinan anak mengacu pada tiga hal, yaitu: Adanya ketentuan dispensasi nikah, adanya ketentuan hukum mengenai perkawinan itsbat untuk melegitimasi perkawinan yang tidak dicatatkan, dan belum adanya sanksi bagi pelaku pelanggar UU Perkawinan. Terkait dispensasi nikah terdapat permasalahan pada UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, dimana antara pasal 7 ayat 1 tentang usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 tentang dispensasi perkawinan anak berdasarkan alasan darurat. Kemudian Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3 yang memperbolehkan itsbat nikah (perkawinan berdasarkan agama yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama) yang 2 memberikan peluang perkawinan sirri antar anak di bawah umur. Selain itu, terdapat masyarakat tertentu di Indonesia yang masih mengganggap pernikahan anak secara itsbat adalah sah sepanjang mereka sudah baligh. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya komitmen pemerintah untuk menghadirkan sanksi kepada pelaku nikah sirri dan orang tua yang memaksa anaknya untuk melakukan nikah sirri. Oleh sebab itu, kondisi ini memberikan ruang yang cukup besar dalam peningkatan pernikahan anak, terutama pada masa pandemi (Lathifah et al., 2022). 

Penelitian ini juga menunjukkan permasalahan pada bagian struktur hukum Islam terkait perkawinan anak pada masa pandemi di Indonesia yang terdiri atas tiga aspek, yaitu: 1) permasalahan mengenai belum adanya pembuatan kebijakan hukum oleh pemerintah pusat untuk meminimalisir perkawinan anak, seperti peraturan turunan yang menjadi pedoman untuk menurunkan angka pernikahan anak; 2) permasalahan terkait penegakan hukum khususnya hakim yang mengabulkan sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan anak yang memenuhi syarat materil dan formil serta putusannya bersifat subjektif tergantung penafsiran mereka terhadap ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019; 3) permasalahan pembinaan hukum meliputi penganggaran, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, serta kegiatan tindak lanjut yang tidak maksimal dan komprehensif, dimana program-program yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait belum dimaksudkan untuk menyebabkan perubahan paradigma dan kesadaran hukum masyarakat untuk menentukan usia pernikahan yang ideal (Lathifah et al., 2022). 

Permasalahan budaya hukum masyarakat di Indonesia mengenai perkawinan adat dapat dijabarkan dalam dua aspek, yaitu: 1) adanya budaya hukum Islam yang memvalidasi usia minimal perkawinan baik laki-laki maupun perempuan dengan konsep pubertas atau baligh; 2) Adanya tatanan sosial dan tujuan tertentu untuk melegitimasi perkawinan anak melalui konsep itsbat yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum mengenai usia perkawinan yang ideal. Selain itu, pada masa pandemi juga terdapat faktor ekonomi dan penggunaan gadget yang masif oleh anak-anak yang turut mempengaruhi peningkatan perkawinan anak itu sendiri (Lathifah et al., 2022). 

Penelitian ini memberikan solusi atas permasalahan di atas dengan rekonstruksi sistem hukum Islam mengenai perkawinan anak dengan tiga unsur, yaitu: 1) Substansi hukum harus direkonstruksi dengan arah untuk menciptakan ketentuan hukum yang lebih jelas, tegas, dan tidak bertentangan untuk mencapai tujuan utama perkawinan, seperti menghadirkan sanksi hukum bagi seseorang yang melanggar perkawinan anak dan pemerintah pusat harus menerbitkan produk hukum turunannya; 2) Rekonstruksi fungsi struktur hukum juga penting dengan mengoptimalkan peran unsur pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung upaya untuk menurunkan angka perkawinan anak melalui kebijakannya dan penetapan UU; 3) Rekonstruksi budaya hukum harus dilakukan secara hati-hati dengan cara kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk terus mendorong kesadaran hukum akan pentingnya perkawinan dewasa dengan menggunakan berbagai pendekatan. Selain itu, tatanan sosial juga harus diperbaiki guna menghadirkan alternatif budaya perkawinan yang sah demi mengurangi budaya perkawinan anak di Indonesia (Lathifah et al., 2022). 

Solusi yang dihadirkan dalam penelitian ini sejalan dengan teori Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dimana memiliki prinsip bahwa “hukum untuk manusia, bukan sebaliknya.” Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Jazil Rifqi yang menyimpulkan bahwa prinsip hukum progresif tersebut sering digunakan terhadap problematika di dalam dan dengan hukum. Contohnya, rendahnya usia perkawinan di Indonesia menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya, sehingga hukum-lah yang harus dikaji ulang yang kemudian direkonstruksi, bukan manusia yang dipaksa masuk ke dalam skema hukum (Rifqi, 2022). 

4. Penutup 

Artikel jurnal ini membahas permasalahan dalam sistem hukum Islam yang menyebabkan terjadinya peningkatan pernikahan anak, terutama yang terjadi pada masa pandemi. Sistem hukum Islam ini dikaji lebih dalam menggunakan teori dari Friedman dan Hayden yang terdiri dari tiga aspek yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Permasalahan peningkatan angka pernikahan anak ini harus segera dijawab dengan adanya perbaikan substansi hukum yang komprehensif, kemudian optimalisasi kerja struktur hukum oleh lembaga-lembaga terkait, dan kampanye kesadaran hukum kepada masyarakat agar menciptakan budaya perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

C. Catatan Kritis 

Secara teoretis, isi dari artikel jurnal yang berjudul Problems with the Islamic Legal System Regarding Child and Marriages in Indonesia During the Covid-19 Pandemic Period yang ditulis oleh Anthin Lathifah, Briliyan Ernawati, dan Anwar Masduki ini sudah bagus dimana cukup komprehensif dalam menjelaskan permasalahan sistem hukum Islam di Indonesia mengenai perkawinan anak, terutama pada masa pandemi. Apabila dikaitkan dengan penelitian lain maka artikel jurnal yang ditulis oleh Fadli Andi Natsif memiliki keterkaitan pembahasan, dimana fokus dari penelitiannya adalah membahas mengenai problematika perkawinan anak yang hanya ditinjau secara normatif dari perspektif hukum Islam (fiqih) dan hukum positif yang berlaku di Indonesia (Natsif, 2018). Hal tersebut berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Maila Dinia Husnie Rahiem yang menjelaskan peningkatan perkawinan anak pada masa pandemi di Nusa Tenggara Barat dengan tinjauan sosiologi dan antropologi (Rahiem, 2021). Berdasarkan konsep dari kedua penelitian terdahulu tersebut maka artikel jurnal ini lebih menyeluruh dan lengkap baik dari segi data maupun pembahasan. Hal tersebut karena mengacu pada data normatif dan empiris sekaligus, sehingga saling melengkapi dan menutupi kekurangan data satu sama lain 

Adapun ditinjau dari segi metodologis, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis sosio-legal yang cukup bagus untuk meneliti sebuah perkawinan anak ini, dimana dapat dikaji dari doktrin hukum terlebih dahulu kemudian meneliti bagaimana realitasnya di lapangan. Hal tersebut juga didukung oleh teknik pengumpulan data yang digunakan dimana sudah cukup untuk mencari data yang valid yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. 

Apabila ditinjau dari pembahasannya, penelitian ini telah menjawab rumusan masalahnya (dalam bentuk tujuan penelitian), dimana permasalahan perkawinan anak di Indonesia pada masa pandemi itu dideskripsikan secara komprehensif melalui substansi, struktur, dan budaya sistem hukum Islam. Setelah itu, penulis menghadirkan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menjelaskan hukum positif yang berlaku tentang perkawinan dan mengaitkannya dengan hukum Islam. Data-data yang dikumpulkan dari wawancara dengan narasumber yang ahli di bidangnya ditambah dengan studi dokumentasi berupa peraturan dan referensi relevan, membuat pembahasan dalam penelitian ini sangat lengkap dari hal yang mendasar sampai kompleks. Hasil penelitian ini juga telah menjelaskan sebab dan akibat fenomena peningkatan perkawinan anak di Indonesia dari perspektif hukum. Namun, sebaiknya penulis mencantumkan kutipan langsung pada bagian pembahasan dari hasil wawancara, agar dapat menguatkan argumentasi menjadi lebih kredibel.

Kelebihan artikel jurnal ini secara umum adalah gaya penulisan yang digunakan mudah dipahami terutama penempatan kesimpulan dari pembahasan yang diletakkan di paragraf pertama, kemudian paragraf selanjutnya menjelaskan secara lengkap dari apa yang sudah dijabarkan paragraf pertama tersebut. Adapun kekurangan yang paling menonjol adalah pemberian solusi yang terlalu umum, tidak secara rinci dan sistematis sebagaimana penulis sudah menjelaskan permasalahan di awal. 

D. Daftar Pustaka 

Lathifah, A., Ernawati, B., & Masduki, A. (2022). Problems with the islamic legal system regarding child marriages in Indonesia during the covid-19 pandemic period. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 22(2), 155–176. https://doi.org/10.18326/IJTIHAD.V22I2.155-176 

Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau, 5(5), 32. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/7101 Rahiem, M. D. H. (2021). COVID-19 and the surge of child marriages: A phenomenon in Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Child Abuse and Neglect, 118, 105168. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/34157610/ 

Rifqi, M. J. (2022). Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif. Arena Hukum, 15(2), 285–306. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.4


Komentar