"Hukum untuk Manusia, bukan Manusia untuk Hukum," pepatah hukum yang digaung-gaungkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo tersebut yang menjadi pemicu terjadinya perubahan paradigma dalam berhukum di Indonesia yang mulanya berfokus pada Peraturan Perundang-undangan, kini beralih bahwa hukum hakikatnya dibuat untuk menyejahterakan manusia. Pernyataan tersebut akan melahirkan sebuah gerakan pemikiran dan/atau teori yang sangat berguna bagi cara penegakan hukum di Indonesia saat ini hukum progresif.
A. Sejarah Lahirnya Hukum Progresif
Prof. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa gagasan hukum progresif muncul karena keprihatinan dirinya terhadap keadaan hukum di Indonesia yang tidak kunjung mendekati keadaan ideal, yaitu menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Buktinya dapat dilihat bahwa telah terjadi suatu keterpurukan dan kemunduran, sehingga banyak kekecewaan terhadap keadaan hukum.
Kemunduran diatas terjadi karena kejujuran, empati, dan dedikasi dalam menjalankan hukum menjadi suatu yang langka. Kemudian, ini berakibat pada banyaknya mafia peradilan, komersialisasi, dan komodifikasi hukum semakin marak. Padahal, sejatinya negara hukum yang akan dibangun dalam konteks Indonesia yaitu bertujuan “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencerdaskan bangsa”, yang berarti memandu bangsa menuju kepada kehidupan yang bahagia.
Apabila kita pahami bersama, pada dasarnya perilaku manusia itulah yang menjadi alasan mengapa hukum itu dibuat, sehingga apabila terjadi penyimpangan dalam implementasinya maka penyebab utamanya adalah manusia itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan hukum hanya sebuah alat yang tidak hidup, sedangkan manusia sebagai entitas hidup yang dapat bergerak dengan bebas.
B. Dasar Pemikiran Hukum Progresif
Berdasarkan
permasalahan di atas maka Prof. Satjipto melalui hukum
progresif nya ingin mencari cara untuk
mengatasi keterpurukan hukum
secara lebih bermakna. Hal tersebut dapat tercermin dari pilar hukum progresif,
yaitu “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”, “menolak status a quo
dalam berhukum” , dan “berhukum secara substansial dan tidak artifisial”
Adapun cara pertama dengan menempatkan kedudukan manusia dan kemanusiaan sebagai wacana utama dalam pembahasan dan penegakan hukum, sehingga dalam suatu pola hubungan antara hukum dan manusia, berlaku hubungan “hukum untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum”. Oleh sebab itu, hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih besar dan luas, yaitu manusia dan kemanusiaan, sehingga, setiap ada masalah dalam dan dengan hukum, hukum-lah yang perlu ditinjau ulang dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum.
Hal tersebut
kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Prof. Satjipto bahwa dari kehidupan bersama yang bernama masyarakat itulah akan dilahirkan sebuah hukum. Hal tersebut
menandakan masyarakat itu hadir
terlebih dulu, baru
hukum datang menyusulnya.
Masyarakat menjadi prasyarat hukum,
dan tidak sebaliknya.
Pilihan yang menempatkan manusia di atas hukum membawa konsekuensi pada cara berhukum, bahwa teks peraturan bukan merupakan sesuatu yang final dan harus disakralkan atau dikultuskan.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Prof. Satjipto dalam bukunya “Biarkan Hukum itu Mengalir” bahwasannya paradigma dalam hukum progresif adalah, bahwa "hukum adalah untuk manusia". Pegangan, optik atau keyakinan dasar ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum.
Hukum ada untuk manusia, bukan
manusia untuk hukum. Apabila berpegangan pada keyakinan, bahwa manusia itu adalah
untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan,
untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum.
Kemudian cara berhukum yang progresif menolak keterikatan pada teks peraturan secara kaku, melainkan menyerahkannya pada perilaku manusianya, tentu saja dalam hal ini adalah perilaku yang baik. Apabila kepentingan manusia dan kemanusiaan menghendaki, maka teks peraturan sesungguh-nya bisa diabaikan.
Cara berhukum
yang bertumpu dan
mengutamakan perilaku, yang
dimulai dari interaksi
antara para anggota
suatu komunitas sendiri
yang kemudian menimbulkan
hukum sehingga disebut
in-teractional law, merupakan
cara berhukum yang
substansial. Interaksi tersebut
adalah sebuah proses kimiawi yang akan menghasilkan sebuah pola
yang mapan dan
pada akhirnya berfungsi
sebagai hukum.
Prof. Satjipto menekankan agar perhatian lebih ditekankan pada cara berhukum secara substansial. Hal ini disebutnya karena dasar atau fundamental hukum itu sesungguhnya ada pada manusia, yaitu perilaku manusia, tidak pada bahan hukum, sistem hukum, berpikir hukum, dan sebagainya.
Pada hakikatnya hukum dapat menyejahterakan masyarakat maka perilaku manusianya harus baik terlebih dulu. Perilaku manusia yang tidak baik, terutama bagi mereka yang diberi kekuasaan dan kewenangan menghukumi, jelas tidak akan mendorong warga masyarakat menjadi sejahtera dan bahagia.
Hukum progresif juga menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam berhukum akan memberi efek yang sama, seperti hukum adalah tolok ukur untuk semuanya, dan manusia adalah untuk hukum. Cara berhukum yang demikian itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik.
Anggapan teks hukum atau undang-undang
sebagai hukum yang sudah
selesai, justru akan
menjadikan hukum itu
kaku, menimbulkan otonomi, dan
manusia pun diharuskan mengikuti dan mengabdi
pada skema teks.
Hukum progresif menolak
cara-cara demikian, disebabkan
hukum-lah yang mesti menyesuaikan dengan manusia dan kemanusiaan.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa
hukum tertulis juga mempunyai peran penting. Namun, dalam membaca
peraturan tidak semata-mata menggunakan logika peraturan, melainkan
membaca kenyataan atau apa yang terjadi di masyarakat. Peraturan yang di situ
mengandung reduksi terhadap kenyataan sosial, bahkan dalam berbagai
kesempatan sering disebut
mengandung cacat dan
itu sejak dilahirkan, perlu untuk ditafsirkan secara progresif.
- Paradigma hukum progresif adalah"hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum," dimana hukum diciptakan untuk melayani masyarakat dan bukan sebaliknya yaitu manusia yang dipaksa untuk menjadi budak hukum demi mencapai sebuah kepastian.
- Hukum progresif berfokus pada tingkah laku manusia yang menjadi penyebab terciptanya sebuah hukum, sehingga semua permasalahan hukum itu bersumber dari perilaku manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, apabila ingin menciptakan lingkungan yang aman dan damai maka manusia lah yang harus dibenahi terlebih dahulu.
- Penegakan hukum yang semata-mata hanya berfokus pada formalitas belaka hanya akan membuat hukum layaknya sebuah mayat yang tidak dapat bermanfaat.
- Masyarakat menjadi awal mula terbentuknya sebuah hukum, sehingga hukum tidak terpisah dari adanya realitas sosial dalam masyarakat.
- Hukum progresif berpendapat bahwa pada dasarnya hukum tidak bisa dipisahkan dari adanya ilmu sosial.
- Tujuan dari hukum progresif itu sendiri adalah untuk menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat.
- Keadilan yang melekat dalam hukum progresif adalah terletak pada apa yang dirasa adil oleh masyarakat dengan memilih mana yang dianggap baik dan dapat menyejahterakan rakyat banyak.
- Meskipun hukum progresif ini ada yang menganggap bukan sebuah teori, akan tetapi ada yang meyakini jika pemikiran tersebut masih tetap eksis sampai saat ini dan mampu untuk menyelesaikan permasalahan hukum maka hal tersebut sudah layak untuk dijadikan sebuah teori.
- Hukum progresif ini juga memandang bahwa pendidikan tinggi hukum saat ini hanya berfokus untuk mengajari berbagai kemampuan hukum saja yang dimana hal tersebut sudah dianggap cukup untuk menjadi mesin/robot/tukang-tukang hukum. padahal sejatinya mahasiswa hukum juga harus mempunyai sense of justice atau rasa keadilan dari masyarakat yang hanya dapat dicapai ketika ada kemurnian dari hati nuraninya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dr. Novita Dewi Masyithoh S.H., M. H. yang telah menjadi nahkoda kapal kami untuk mengarungi luasnya samudra filsafat hukum yang pada akhirnya berlabuh pada pemikiran bahwa manusia lah yang menjadi aktor dari hukum itu sendiri.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum
Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi.” Undang:
Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018).
Erwin, Muhamad. Filsafat
Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum Dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide
Dan Aplikasi). Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2019.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan
Hukum Mengalir; Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dengan Hukum.
Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.
———. Membedah Hukum
Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.
Komentar
Posting Komentar