Membedah Dasar Pemikiran Sang Maestro Hukum Progresif: Prof. Satjipto Rahardjo S.H.



"Hukum untuk Manusia, bukan Manusia untuk Hukum," pepatah hukum yang digaung-gaungkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo tersebut yang menjadi pemicu terjadinya perubahan paradigma dalam berhukum di Indonesia yang mulanya berfokus pada Peraturan Perundang-undangan, kini beralih bahwa hukum hakikatnya dibuat untuk menyejahterakan manusia. Pernyataan tersebut akan melahirkan sebuah gerakan pemikiran dan/atau teori yang sangat berguna bagi cara penegakan hukum di Indonesia saat ini hukum progresif. 



A.    Sejarah Lahirnya Hukum Progresif 

Prof. Satjipto  Rahardjo menjelaskan bahwa gagasan hukum progresif  muncul karena keprihatinan dirinya terhadap keadaan hukum di Indonesia yang tidak kunjung mendekati keadaan ideal, yaitu menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Buktinya dapat dilihat bahwa telah terjadi  suatu  keterpurukan  dan  kemunduran,  sehingga  banyak  kekecewaan  terhadap  keadaan  hukum.  

Kemunduran  diatas terjadi karena kejujuran, empati, dan dedikasi dalam menjalankan hukum menjadi suatu yang langka. Kemudian, ini berakibat pada banyaknya mafia  peradilan,  komersialisasi,  dan  komodifikasi  hukum  semakin  marak.  Padahal,  sejatinya negara  hukum  yang akan dibangun dalam konteks Indonesia yaitu bertujuan “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencerdaskan bangsa”, yang berarti memandu bangsa menuju kepada kehidupan yang bahagia.

Apabila kita pahami bersama, pada dasarnya perilaku manusia itulah yang menjadi alasan mengapa hukum itu dibuat, sehingga apabila terjadi penyimpangan dalam implementasinya maka penyebab utamanya adalah manusia itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan hukum hanya sebuah alat yang tidak hidup, sedangkan manusia sebagai entitas hidup yang dapat bergerak dengan bebas.


B. Dasar Pemikiran Hukum Progresif

Berdasarkan permasalahan di atas maka Prof. Satjipto melalui  hukum  progresif   nya ingin mencari cara  untuk  mengatasi  keterpurukan hukum secara lebih bermakna. Hal tersebut dapat tercermin dari pilar hukum progresif, yaitu “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”, “menolak status a quo dalam berhukum” , dan “berhukum secara substansial dan tidak artifisial”

Adapun cara pertama dengan menempatkan kedudukan manusia dan kemanusiaan sebagai wacana utama  dalam  pembahasan  dan  penegakan  hukum,  sehingga dalam suatu pola hubungan antara hukum dan manusia, berlaku  hubungan  “hukum  untuk  manusia,  dan  bukan  manusia  untuk  hukum”.  Oleh sebab itu,  hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih besar dan luas, yaitu manusia dan kemanusiaan, sehingga, setiap ada masalah dalam dan dengan hukum, hukum-lah yang perlu ditinjau  ulang  dan  diperbaiki,  bukan  manusia  yang  dipaksa-paksa  untuk  dimasukkan  ke  dalam  skema  hukum. 

Hal tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Prof. Satjipto bahwa  dari kehidupan bersama yang bernama masyarakat itulah akan dilahirkan sebuah hukum. Hal tersebut menandakan masyarakat itu hadir  terlebih  dulu,  baru  hukum  datang  menyusulnya.  Masyarakat  menjadi prasyarat hukum, dan tidak sebaliknya.

Pilihan yang  menempatkan  manusia  di  atas  hukum membawa  konsekuensi  pada  cara  berhukum,  bahwa  teks  peraturan  bukan  merupakan  sesuatu  yang final  dan  harus  disakralkan  atau  dikultuskan. 

Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Prof. Satjipto dalam bukunya “Biarkan Hukum itu Mengalir” bahwasannya paradigma dalam hukum progresif adalah, bahwa "hukum adalah untuk manusia". Pegangan, optik atau keyakinan dasar ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. 

Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Apabila berpegangan pada keyakinan, bahwa manusia itu adalah untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum.

 Kemudian cara  berhukum  yang progresif  menolak keterikatan pada teks peraturan secara kaku, melainkan  menyerahkannya  pada  perilaku  manusianya,  tentu  saja  dalam hal ini adalah perilaku yang baik. Apabila kepentingan manusia dan kemanusiaan menghendaki, maka teks peraturan sesungguh-nya bisa diabaikan. 

Cara  berhukum  yang  bertumpu  dan  mengutamakan  perilaku,  yang  dimulai  dari  interaksi  antara  para  anggota  suatu  komunitas  sendiri  yang  kemudian  menimbulkan  hukum  sehingga  disebut  in-teractional  law,  merupakan  cara  berhukum  yang  substansial.  Interaksi tersebut adalah sebuah proses kimiawi yang akan menghasilkan sebuah  pola  yang  mapan  dan  pada  akhirnya  berfungsi  sebagai  hukum. 

Prof. Satjipto menekankan agar perhatian  lebih  ditekankan  pada  cara  berhukum  secara  substansial.  Hal ini disebutnya karena dasar atau fundamental hukum itu sesungguhnya ada pada manusia, yaitu perilaku manusia, tidak pada bahan hukum,  sistem  hukum,  berpikir  hukum,  dan  sebagainya.  

Pada hakikatnya hukum dapat menyejahterakan masyarakat maka  perilaku  manusianya  harus  baik terlebih dulu. Perilaku manusia yang tidak baik, terutama bagi mereka yang diberi kekuasaan dan kewenangan menghukumi, jelas tidak akan mendorong warga masyarakat menjadi sejahtera dan bahagia.

Hukum progresif juga menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam berhukum akan memberi efek yang sama, seperti hukum adalah tolok ukur untuk semuanya, dan manusia adalah untuk hukum. Cara berhukum yang demikian itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. 

Anggapan teks hukum atau undang-undang sebagai hukum  yang  sudah  selesai,  justru  akan  menjadikan  hukum  itu  kaku,  menimbulkan otonomi, dan manusia pun diharuskan mengikuti dan mengabdi  pada  skema  teks.  Hukum  progresif   menolak  cara-cara  demikian, disebabkan hukum-lah yang mesti menyesuaikan dengan manusia dan kemanusiaan.

Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa hukum tertulis juga mempunyai peran penting. Namun, dalam  membaca  peraturan tidak semata-mata menggunakan logika peraturan, melainkan membaca kenyataan atau apa yang terjadi di masyarakat. Peraturan yang di situ mengandung reduksi terhadap kenyataan sosial, bahkan dalam  berbagai  kesempatan  sering  disebut  mengandung  cacat  dan  itu sejak dilahirkan, perlu untuk ditafsirkan secara progresif.



C. Catatan Kecil Mengenai Hukum Progresif
  • Paradigma hukum progresif adalah"hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum," dimana hukum diciptakan untuk melayani masyarakat dan bukan sebaliknya yaitu manusia yang dipaksa untuk menjadi budak hukum demi mencapai sebuah kepastian.
  • Hukum progresif berfokus pada tingkah laku manusia yang menjadi penyebab terciptanya sebuah hukum, sehingga semua permasalahan hukum itu bersumber dari perilaku manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, apabila ingin menciptakan lingkungan yang aman dan damai maka manusia lah yang harus dibenahi terlebih dahulu.
  • Penegakan hukum yang semata-mata hanya berfokus pada formalitas belaka hanya akan membuat hukum layaknya sebuah mayat yang tidak dapat bermanfaat.
  • Masyarakat menjadi awal mula terbentuknya sebuah hukum, sehingga hukum tidak terpisah dari adanya realitas sosial dalam masyarakat.
  • Hukum progresif berpendapat bahwa pada dasarnya hukum tidak bisa dipisahkan dari adanya ilmu sosial.
  • Tujuan dari hukum progresif itu sendiri adalah untuk menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat.
  • Keadilan yang melekat dalam hukum progresif adalah terletak pada apa yang dirasa adil oleh masyarakat dengan memilih mana yang dianggap baik dan dapat menyejahterakan rakyat banyak.
  • Meskipun hukum progresif ini ada yang menganggap bukan sebuah teori, akan tetapi ada yang meyakini jika pemikiran tersebut masih tetap eksis sampai saat ini dan mampu untuk menyelesaikan permasalahan hukum maka hal tersebut sudah layak untuk dijadikan sebuah teori.
  • Hukum progresif ini juga memandang bahwa pendidikan tinggi hukum saat ini hanya berfokus untuk mengajari berbagai kemampuan hukum saja yang dimana hal tersebut sudah dianggap cukup untuk menjadi mesin/robot/tukang-tukang hukum. padahal sejatinya mahasiswa hukum juga harus mempunyai sense of justice atau rasa keadilan dari masyarakat yang hanya dapat dicapai ketika ada kemurnian dari hati nuraninya.

D. Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dr. Novita Dewi Masyithoh S.H., M. H. yang telah menjadi nahkoda kapal kami untuk mengarungi luasnya samudra filsafat hukum yang pada akhirnya berlabuh pada pemikiran bahwa manusia lah yang menjadi aktor dari hukum itu sendiri.


E. DAFTAR PUSTAKA

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018).

Erwin, Muhamad. Filsafat Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum Dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide Dan Aplikasi). Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir; Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dengan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

———. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.






Komentar