Batang - saya dan teman-teman dari UIN Walisongo Semarang melanjutkan Praktik Pengalaman Lapangan di Kepolisian Resor Batang pada tanggal 19-23 Januari 2026. Meskipun awalnya berencana PPL di Pengadilan Negeri Batang, tetapi tidak meredam api semangat kami untuk menuntut ilmu di Polres Batang ini.
Hari pertama kami dan Dosen Pembimbing mendapatkan sambutan dari Wakapolres Batang, Bapak AKBP Hartono yang menyatakan bahwa kegiatan PPL ini menjadi ajang untuk saling belajar antara akademisi dan praktisi hukum.
"Ya tentunya PPL ini menjadi kesempatan belajar bagi kami selaku praktisi hukum dan kalian sebagai akademisi untuk membangun hukum yang berkeadilan. Terutama saat ini terdapat KUHP dan KUHAP baru, jadi kita sama-sama belajar disini ya" ujarnya.
Kemudian setelah silaturahmi kami diberikan materi mengenai "Penyelidikan dan Penyidikan" oleh Penyidik Satreskrim Polres Batang yakni Bapak Radityo. Beliau menyatakan bahwa inti dari penyelidikan dan penyidikan adalah adanya laporan.
"Jadi memang awal sebelum penyelidikan dan penyidikan adalah adanya laporan. Jika sudah ada laporan maka tahap selanjutnya adalah penyelidikan untuk membuat terang suatu peristiwa dengan menemukan minimal 2 alat bukti. Setelah itu, dilakukan penyidikan seperti menangkap tersangka" ucapnya.
Pada hari kedua saya dan teman-teman diberikan materi "Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)" oleh Bapak AKP Danang yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelayanan yang diberikan kepolisian untuk mengayomi masyarakat.
"SPKT di Polres Batang itu melayani berbagai macam hal seperti laporan kejahatan, surat keterangan cakap kepolisian (SKCK), sidik jari, izin keramaian, dan masih banyak lagi. Terus untuk pelaporan tidak harus langsung ke kantor, bisa hubungin nomor Polres Batang agar segera ditindak lanjutin, karena langsung muncul identitas dan lokasi pelapor" ujarnya.
Hari berikutnya Polres Batang memberikan kami materi mengenai "Tugas dan Wewenang Kepolisian dalam Peradilan Pidana" oleh AKP Arinto yang menjabarkan bahwa terdapat tiga peradilan bagi polisi yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
"Jadi dalam internal kepolisian ada peradilan disiblin dan peradilan etika apabila ada polisi yang melakukan pelanggaran. Kemudian kalau polisi tersebut juga melakukan tindak pidana maka ia diadili dalam internal kepolisian dulu baru akan diadili di peradilan umum seperti warga sip pada umumnya. Nah salah satu tugas dari Bagian Hukum Polres Batang adalah menjadi pengacara bagi polisi yang bermasalah tersebut" ucapnya.
Memasuki hari keempat, kami diberikan materi mengenai "Simulasi Penanganan Perkara Pidana Narkoba" oleh Penyidik Bapak Mugi dari Satnarkoba Polres Batang. Beliau menyatakan bahwa kasus narkoba yang ditangani di Polres Batang itu sangat banyak.
"Jadi memang kasus yang kami tangani itu biasanya narkoba. Jadi awalnya kami diberitahukan oleh masyarakat mengenai adanya penggunaan narkoba oleh seseorang. Kemudian kami melakukan pengamatan awal, baru setelah ada alat bukti itu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Apabila sudah ditangkap maka akan dilakukan gelar perkara sampai ia dinilai memenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana. Kalau sudah memenuhi unsur-unsur pidana maka kami melakukan penahanan" ucapnya.
Hari terakhir saya dan teman-teman melakukan acara perpisahan dengan Kepolisian Resor Batang. Acara ini dihadiri oleh Dosen Pembimbing dan Bagian SDM Polres Batang. Kepala Bagian SDM, Bapak Kompol. Suhadi berharap pengetahuan yang didapat di Polres Batang dapat bermanfaat bagi studi mahasiswa UIM Walisongo.
"Meskipun disini kalian hanya 5 hari tapi bapak berharap kalian dapat banyak pengetahuan yang berguna untuk studi kuliah kalian. Disini kami sebagai penyelidik dan penyidik itu diibaratkan sebagai seorang chef yang memasak makanan, nanti makanan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk dinilai lebih lanjut" ucapnya.
Komentar
Posting Komentar