Cerita Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kejaksaan Negeri Batang


Batang - Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini menjadi ajang untuk mengimplementasikan materi yang telah disampaikan oleh Dosen di dunia perkuliahan. Tentu saja tujuan PPL ini untuk menambah pengetahuan mengenai implementasi teori pada ranah praktik dan membuka wawasan jalur karir bagi seorang mahasiswa. Saya dan teman-teman dari UIN Walisongo Semarang melakukan PPL yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Batang selama seminggu dari tanggal 5 Januari - 9 Januari 2026. 

Pada hari pertama, kami mendapatkan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batang yang menyatakan bahwa Kejaksaan adalah instansi hukum yang berperan sebagai "Dominus Litis." Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jadi Kejaksaan itu sebagai Dominus Litis yang dimana sebagai instansi yang mengendalikan perkara. Maksudnya adalah Kejaksaaan yang mempunyai andil untuk melanjutkan perkara yang telah diberikan oleh Kepolisian dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan untuk melakukan sidang." Kemudian tugas dan wewenang Jaksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 yaitu di bidang pidana seperti dalam bidang pidana melakukan penuntutan, bidang perdata dan tata usaha negara sebagai pengacara pemerintah, dan bidang intelijen penegakan hukum" ujarnya. 

Setelah sambutan, kami diberikan materi mengenai  "Teknik Pemulihan Aset" oleh Ibu Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H. Pemulihan aset sendiri tertera dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Teknik pemulihan aset sendiri terdiri dari penelusuran aset, perampasan aset, manajemen pengelolaan aset, dan pengembalian aset. Semua tahapan prosedur tersebut tercantum dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia" ucapnya.

Kemudian hari kedua kami diberikan sebuah materi mengenai "Tugas Umum dan Fungsi Bidang Pidana Umum Kejaksaan" oleh seorang Jaksa junior. Secara sederhana Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan adalah sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

"Untuk tupoksi dari Bidang Pidana Umum dari Kejaksaan maka perlu meninjau UU No. 16 Tahun 2004. Disitu tertera bahwa Jaksa memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana berupa melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum" ujarnya.

Pada hari yang sama, saya dan teman-teman juga mendapatkan materi dari salah satu Jaksa perempuan mengenai “Tindak Pidana Korupsi, Tinjauan Hukum Terbaru dan Tantangan Integritas Universitas.” Beliau menyatakan bahwasannya mahasiswa harus berhati-hati untuk tidak melakukan korupsi walau di kampus.

"Kalian harus hati-hati dan menghindari praktik korupsi di kampus karena perkara nya sudah banyak. Contoh kasus korupsi di perguruan tinggi seperti mark up pembangunan gedung, proposal penelitian fiktif, manipulasi data ekonomi mahasiswa agar mendapatkan golongan UKT rendah, dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Terakhir cara untuk menanggulangi tindak pidana korupsi adalah dengan mengadakan pendidikan anti-korupsi kepada masyarakat baik secara formal atau informal" ucapnya. 

Hari berikutnya, Kejaksaan Negeri Batang memberikan kami materi mengenai “Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara" yang disampaikan oleh  dua bawahan dari Bapak Faisyal Karim, S.H., M.H. Pada bagian ini, terdapat sebuah istilah yaitu Jaksa Pengacara Negara karena mewakilkan perkara yang berusan dengan pemerintahan.

"Jadi di Bagian DaTun sendiri ada namanya atau istilahnya Jaksa Pengacara Negara dimana tidak hanya PNS Bagian Hukum yang memiliki tugas untuk mendampingi pejabat tinggi dalam suatu perkara. tapi seorang Jaksa juga bisa. Selain itu, Bagian perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan memiliki tugas pokok berupa pelayanan hukum (Konsultasi hukum bagi masyarakat), bantuan hukum (litigasi, non-litigasi, dan arbitrase mewakili pemerintah), tindakan hukum lain, penegakan hukum (mengajukan gugatan dan permohonan), dan pertimbangan hukum (membuat pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum)" ujarnya. 

Terakhir hari kelima, kami mendapatkan materi mengenai “Tugas, Fungsi, dan Administrasi Bidang Intelijen Kejaksaan” Oleh Pak Malikul Adi, S.H. Inti kegiatan intelejen ini adalah untuk penegakan hukum dan bentuk perlindungan terhadap instansi.

"Jadi memang tugas Intelijen Kejaksaan berupa mengamankan Kejaksaan baik personel, material, dokumen dari ancaman, sabotase, dan teror serta mendukung penegakan hukum. Kemudian tugas dan fungsi intelijen lebih lanjut Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara di bidang penegakan hukum dalam lingkup ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara."




Komentar