Batang - Saya dan teman-teman dari kelompok 9 UIN Walisongo Semarang melanjutkan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama (PA) Batang. Pengadilan Agama Batang sendiri masih memiliki Kelas 1B. Kami mengadakan PPL di PA Batang pada tanggal 26 Januari 2026 - 6 Februari 2026.
Ketika hari pertama, saya dan teman-teman melaksanakan upacara bendera. Saat proses upacara tersebut, kami dapat mengetahui mengenai 8 nilai-nilai Mahkamah Agung seperti kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian setelah melakukan upacara kami dijelaskan mengenai materi tata tertib Pengadilan Agama Batang.
Selama masa PPL di Pengadilan agama Batang kami mendapatkan bebagai materi seperti surat gugatan, surat permohonan, prosedur persidangan gugatan dan permohonan, sengketa ekonomi syari'ah, berita acara sidang, kesekretariatan, dan pengawasan hakim. Penyampaian materi dan praktik dilakukan selama 10 hari penuh.
Saat Praktik Pengalaman Lapangan juga kami mendapatkan berbagai macam praktek. Contohnya pembuatan surat permohonan dispensasi kawin, surat gugatan perkara cerai gugat, dan sidang semu (mootcourt) perkara cerai talak. Kami juga membuat berbagai konten edukasi mengenai kewenangan Pengadilan Agama seperti persyaratan izin atasan bagi perkara cerai gugat dan cerai talak yang dilakukan oleh ASN/TNI/Polri atau istrinya.
Selain kegiatan penyampaian materi dan praktik prosedur hukum, kami juga melakukan beberapa kegiatan lain. Setiap rabu sore setelah salat ashar, kami mendengarkan pengajian yang bertempat di mushola Pengadilan Agama Batang. Kami melakukan Senam pagi pada Jum'at pagi tanggal 6 Februari 2026.
Meskipun hanya sebentar, Praktik Pengalaman Lapangan di Pengadilan Agama Batang telah memberikan banyak wawasan dan pengalaman. Secara keseluruhan, menurut penulis kegiatan ini sudah cukup untuk mengetahui wawasan dan praktik mengenai prosedur teknis Pengadilan Agama.
Komentar
Posting Komentar